Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (12/3/2025). (dok. Puspenkum Kejagung)

Intinya sih...

  • Presiden menerbitkan Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai perpres tidak urgent dan tidak dibutuhkan, karena belum ada realitas ancaman terhadap keamanan nasional yang memerlukan pelibatan TNI
  • Perpres dinilai sebagai bentuk kamuflase hukum atas kesalahan Panglima yang mengerahkan pasukan TNI ke Kejaksaan

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 65/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak dibutuhkan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di