Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Pelindungan Polri dan TNI

(Dari kiri ke kanan) Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
  • Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
  • Pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI, termasuk kepada anggota keluarga jaksa.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres itu diteken Prabowo pada 21 Mei 2025.

Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pada Pasal 2 disebutkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

1. Polri dan TNI bisa memberikan pelindungan untuk jaksa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada pasal 4 disebutkan, pelindungan negara yang dimaksud Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 5 mengatur, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menjelaskan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Dalam memberikan pelindungan, Polri bisa berkoordinasi dengan institusi lain.

2. Apa saja bentuk pelindungannya?

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasal 6 menyebutkan sejumlah bentuk pelindungan yang diberikan kepada jaksa, yakni:

  • Pelindungan atas keamanan pribadi
  • Pelindungan tempat tinggal
  • Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
  • Pelindungan terhadap harta benda
  • Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas
  • Bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

3. Pelindungan yang dilakukan TNI

ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk pelindungan yang dilakukan TNI, yaitu:

  • Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan
  • Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi
  • Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us