Demonstran Tolak RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo membawa poster desakan TNI balik ke barak. (IDN Times/Khusnul Hasana).
Klausul tersebut di antaranya adalah Pasal 9 Ayat 3 huruf g yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum. Aturan ini bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rumusan pasal ini bisa mengakibatkan terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan Polri, kejaksaan, dan pengadilan.
Kemudian Pasal 9 Ayat 3 huruf h yang mengatur operasi nontempur, dalam bentuk 'operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan', juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil.
"Lebih jauh kami menilai definisi operasi nontempur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 yang diartikan sebagai 'operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain, dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lainnnya," kata Al Araf.
Selanjutnya, sejumlah ketidakjelasan pasal-pasal seperti dalam membantu tugas pemerintah daerah (Pasal 33), menjaga stabilitas keamanan daerah (Pasal 35 Ayat 1 Jo Pasal 41). Hal itu menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak hanya fokus dalam bidang pertahanan negara, tetapi juga di bidang keamanan dalam negeri.
Selain itu, rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 RPP berisiko terjadi overlapping fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut beririsan dengan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemudian, kata dia, pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber menduplikasi pengaturan Perpres Nomor 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis yang pendekatannya sipil dan operasionalisasinya di bawah kendali BSSN. Pengaturan mengenai penanganan disinformasi, manipulasi informasi, termasuk deepfake juga tumpang tindih dengan kewenangan Komdigi sebagai regulator dan pengawas konten digital.
"Dalam konteks keamanan siber, tugas TNI seharusnya terbatas pada operasi militer perang, ketika gradasi ancaman keamanan siber sudah sampai pada level perang siber antar-negara, atau sasarannya secara langsung ditujukan pada instalasi pertahanan," jelas Al Araf.
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari De Jure, Imparsial, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, Setara Institute.