Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Koalisi Sipil Kecam Rancangan Peraturan Pemerintah Soal Tugas TNI

Koalisi Sipil Kecam Rancangan Peraturan Pemerintah Soal Tugas TNI
Ilustrasi prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) ketika HUT ke-68. (ANTARA FOTO)
Intinya Sih
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyusunan RPP Tugas TNI tidak tepat waktu karena dilakukan saat uji materi UU TNI masih berjalan dan minim partisipasi publik.
  • Substansi RPP dianggap memperluas peran militer ke ranah sipil melalui pasal multitafsir seperti operasi bantuan yustisial dan operasi non-tempur yang berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil.
  • Koalisi menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam bidang siber dengan lembaga sipil lain serta memperingatkan bahwa RPP ini bisa mempercepat kemunduran demokrasi dan menghidupkan kembali remiliterisasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti kemunculan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI yang dinilai bermasalah. Dalam keterangannya, mereka menilai beleid tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik remiliterisasi dan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sorotan ini muncul di tengah publik yang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang TNI. Namun, pemerintah justru dinilai tetap melanjutkan pembahasan aturan turunan tersebut.

1. Disusun saat uji materi UU TNI berjalan

IMG_20260408_111438.jpg
Ratusan mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil melakukan demonstrasi saat sidang judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi menilai penyusunan RPP Tugas TNI tidak tepat waktu karena dilakukan bersamaan dengan proses pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Mereka menyebut langkah ini mengabaikan etika bernegara.

Menurut mereka, seharusnya pemerintah menunggu kejelasan konstitusionalitas UU TNI sebelum menyusun aturan turunannya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana pembahasan RPP disebut sudah berlangsung lama hingga tahap Panitia Antar Kementerian (PAK).

Koalisi juga menilai proses ini dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik, sehingga terkesan menghindari kritik masyarakat luas.

2. Substansi memperluas peran militer

IMG-20260408-WA0011.jpg
Koalisi masyarakat sipil menggelar jumpa pers usai menghadiri sidang uji materiil UU TNI dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kajiannya, koalisi menilai substansi RPP Tugas TNI mengandung banyak klausul multitafsir dan berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah sipil. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.

Sejumlah pasal bahkan dianggap melampaui batas kewenangan yang seharusnya diatur dalam peraturan pemerintah. Salah satunya terkait peluang keterlibatan TNI dalam penegakan hukum melalui skema “operasi bantuan yustisial”.

Klausul tersebut diantaranya adalah Pasal 9 ayat 3 huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rumusan pasal yang demikian dapat mengakibatkan masuknya atau terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan Polri, kejaksaan, dan pengadilan.

Selain itu, terdapat pula klausul “operasi lainnya sesuai kebutuhan” yang dinilai membuka ruang luas bagi TNI untuk masuk ke berbagai urusan pemerintahan sipil.

Koalisi juga menyoroti definisi operasi non-tempur yang dinilai bisa ditafsirkan sebagai legitimasi bagi TNI menjalankan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa koordinasi dengan lembaga sipil.

Kemudian Pasal 9 ayat (3) huruf h, yang mengatur operasi non-tempur, dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil.

"Lebih jauh kami menilai definisi operasi non-tempur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8, yang diartikan sebagai 'operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain', dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lainnnya," tulis koalisi dalam keterangannya.

"Selanjutnya, sejumlah ketidakjelasan pasal-pasal seperti dalam membantu tugas pemerintah daerah (Pasal 33), menjaga stabilitas keamanan daerah (Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 41) menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak hanya fokus dalam bidang pertahanan negara, tetapi juga di bidang keamanan dalam negeri," lanjut bunyi keterangan tersebut.

3. Tumpang tindih wewenang hingga ancaman demokrasiilus

Ilustrasi prajurit TNI, TNI AD
Ilustrasi sejumlah prajurit TNI AD bersiap melakukan apel sebelum patroli di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Masalah lain yang disorot adalah potensi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam bidang siber. Koalisi sipil menilai pengaturan dalam RPP beririsan dengan tugas Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, hingga Badan Intelijen Negara.

Menurut mereka, pendekatan keamanan siber seharusnya tetap berbasis sipil, kecuali dalam kondisi perang siber antarnegara yang menyasar instalasi pertahanan.

"Rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 RPP, juga sangat berisiko terjadi overlapping fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut beririsan dengan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN)," kata koalisi sipil.

Pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber misalnya, justru menduplikasi pengaturan Perpres Nomor 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis, yang pendekatannya sipil, dan operasionalisasinya di bawah kendali BSSN. Kemudian pengaturan mengenai penanganan disinformasi—manipulasi informasi, termasuk deepfake, tumpang tindih dengan kewenangan Komdigi sebagai regulator dan pengawas konten digital.

Dalam konteks keamanan siber, tugas TNI seharusnya terbatas pada operasi militer perang, ketika gradasi ancaman keamanan siber sudah sampai pada level perang siber antar-negara, atau sasarannya secara langsung ditujukan pada instalasi pertahanan.

Atas berbagai persoalan tersebut, koalisi secara tegas menolak substansi RPP Tugas TNI. Mereka menilai pembahasan aturan ini justru menjadi sinyal kuat kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil.

Koalisi menyimpulkan, jika RPP tetap dipaksakan, maka hal itu berpotensi mempercepat kemunduran demokrasi serta melemahkan supremasi sipil di Indonesia.

"Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru kian menunjukan makin nyatanya kembalinya cengkraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga adanya upaya sistematis untuk memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil. Terakhir, kami berkesimpulan, pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini, adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia," imbuh koalisi sipil.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari De Jure, Imparsial, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, Setara Institute.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More