Kemen PPPA Pastikan Anak Korban Kekerasan Orangtua di Batam Dilindungi

- Kemen PPPA bersama UPTD PPA Batam memastikan anak korban kekerasan orang tua mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan fisik dan mental secara menyeluruh.
- Korban berusia 9 tahun dirawat di rumah sakit, sementara kedua orang tuanya menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal penganiayaan KUHP.
- Menteri PPPA menyoroti pola pengasuhan koersif yang berdampak pada kesehatan mental anak dan mengimbau masyarakat melapor ke layanan SAPA 129 bila menemukan kasus serupa.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan anak korban dugaan kekerasan oleh orangtuanya di Batam, Kepulauan Riau, mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan, penanganan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak anak.
“Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orangtua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak. Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan,” kata dia, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Anak berusia 9 tahun itu menjadi korban penganiayaan ayah kandung dan ibu tirinya. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di berbagai bagian tubuh sehingga harus menjalani perawatan medis. Kasus ini terungkap berkat kepedulian masyarakat yang melaporkannya kepada pihak berwenang.
1. Korban tengah dirawat di rumah sakit

Menurut Arifah, korban telah menjalani asesmen, pemeriksaan visum di rumah sakit, serta mendapat pendampingan psikologis. Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan hak anak, termasuk identitas dan pengasuhan alternatif karena kedua orangtua korban tengah menjalani proses hukum.
“Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum,” kata dia.
2. Jerat hukum orangtua korban

Kemen PPPA menyatakan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama penanganan berlangsung.
Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku diduga melanggar Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jika pelaku merupakan orang tua korban, hukuman dapat diperberat sepertiga. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.
3. Pengasuhan koersif yang bisa berdampak ke mental anak

Arifah menilai, kasus tersebut menunjukkan dugaan pola pengasuhan koersif yang berpotensi berdampak pada kesehatan mental dan tumbuh kembang anak. Karena itu, pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
















