Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan, jumlah perempuan yang jadi komisioner KPU RI minimal tiga orang, dan di tingkat KPU Daerah minimal dua orang.

  • Untuk jajaran komisioner Bawaslu RI dan Provinsi diusulkan minimal diisi dua perempuan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi kepemiluan mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengubah mekanisme afirmasi perempuan pada jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dijelaskan, syarat minimal keterwakilan perempuan di lembaga pemilu ialah 30 persen.

1. Minimal tiga perempuan isi jabatan komisioner KPU RI

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun, aturan dengan menetapkan persentase itu dianggap masih kurang efektif, sehingga diusulkan agar revisi UU Pemilu mengakomodir ketentuan jumlah rinci afirmasi perempuan. Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan, jumlah perempuan yang jadi komisioner KPU RI minimal tiga orang, dan di tingkat KPU Daerah minimal dua orang. Adapun jumlah total komisioner KPU di setiap periodenya ada tujuh orang.

"Tentunya berkaitan dengan ketentuan afirmasi yang selama ini dalam ketentuan pasalnya itu menyebutkan hanya memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen di KPU, Bawaslu, atau pun DKPP," kata dia dalam acara diskusi daring, dikutip Senin (11/8/2025).

"Nah dalam hal ini kami mengusulkan di dalam buku kedua, mengenai aktor pemilu ini ketentuan afirmasinya kita langsung secara tegas. Misalnya untuk KPU, sekurang-kurangnya tiga orang (perempuan jadi komisioner KPU) di level nasional dan juga level lokal dalam hal ini provinsi kabupaten kota sekurang-kurangnya ada dua orang perempuan," sambungnya.

2. Minimal ada dua perempuan di jajaran komisioner Bawaslu RI

Ilustrasi Bawaslu. (dok. Istimewa)

Sementara, untuk jajaran komisioner Bawaslu RI dan Provinsi diusulkan minimal diisi dua perempuan. Lalu di Bawaslu tingkat kabupaten/kota minimal harus ada satu perempuan yang jadi komisioner.

Angka ini lebih kecil jika dibandingkan KPU, menimbang jumlah keseluruhan komisioner Bawaslu RI hanya lima orang di setiap periodenya.

"Begitu juga di Bawaslu, kita langsung tegaskan ketentuan afirmasinya sekurang-kurangnya dua orang untuk Bawaslu RI dan provinsi, dan satu orang perempuan tingkat kabupaten/kota," ungkap Heroik.

3. Komisioner DKPP minimal diisi dua perempuan

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Heroik pun menjelaskan, usulan serupa juga diterapkan kepada anggota DKPP. Dari total lima anggota DKPP, minimal dua di antaranya wajib diisi oleh perempuan.

Adapun anggota DKPP sebenarnya berjumlah tujuh orang. Dua anggota di antaranya berasal dari unsur Bawaslu dan KPU. Lima anggota lainnya dari unsur masyarakat.

"Di DKPP pun demikian, kita langsung atur berkaitan dengan afirmasinya bagi perempuan sekurang-kurangnya dua orang," ungkap dia.

Editorial Team