Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi kepemiluan mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengubah mekanisme afirmasi perempuan pada jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dijelaskan, syarat minimal keterwakilan perempuan di lembaga pemilu ialah 30 persen.