KPU Susun Analisis soal Pemilu Dipisah untuk Jadi Pertimbangan DPR

- Betty Epsilon Idroos memberikan masukan terkait data pemilih dan pendaftaran peserta pemilu kepada DPR untuk revisi UU Pemilu.
- Belum ada pembahasan dengan DPR terkait revisi UU Pemilu hingga saat ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang menyusun kebijakan ringkas atau brief policy terkait Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta agar pemilu nasional dan lokal dipisah.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, nantinya analisis tersebut akan diserahkan kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang (UU). Kajian KPU ini berisi pandangan lembaga penyelenggara pemilu saat melaksanakan berbagai tahapan di lapangan.
"Kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara itu kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Kamis (24/7/2025).
1. Betty beri masukan soal data pemilih hingga pendaftaran peserta pemilu

Betty yang mengampu jabatan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, secara pribadi menganggap ada sejumlah hal yang penting dibahas bersama DPR terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Terlebih UU ini juga akan dipakai pada Pemilu 2029.
Berbagai isu yang perlu dibahas dalam Revisi UU Pemilu, di antaranya seperti data pemilih, definisi pemilih, sistem informasi, hingga pendaftaran partai politik peserta pemilu.
"Dari sisi penggunaan sistem informasi. Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama. Alat utama lah ya, dalam penentu hasil Sirekap atau Silon, Sipol. Sebenernya kan semua sudah dapat menikmati go green, last paper ini ya," jelasnya.
"Untuk pencalonan, untuk pendaftaran sebagai partai peserta pemilu. Jadi dari sisi saya, dari sisi divisi saya mungkin dua dari beberapa aspek yang mungkin saya bisa sampaikan nanti," sambung dia.
2. Belum ada pembahasan dengan DPR

Betty mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan dengan DPR mengenai Revisi UU Pemilu. Terakhir, KPU menggelar pembahasan dengan DPR dan pemerintah saat membahas pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 2024 di sejumlah wilayah.
"Oh, kemarin kan kita baru RDP soal persiapan Pilkada pulang sama PSU. PSU di tiga wilayah, kami belum dipanggil lagi untuk bahas tentang Undang-Undang (UU Pemilu)," ucap dia.
3. Rapat paripurna sepakati kodifikasi UU Pemilu masuk rencana strategis

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyepakati adanya kodifikasi dalam paket Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan, rancangan peraturan itu merupakan bagian dari penyesuaian Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.
Pihaknya menganggap, idealnya UU tentang Partai Politik harus mengakomodir unsur akuntabilitas keuangan, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepimpinan partai, hingga penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik, serta penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," kata dia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kemudian, pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengesahkan peraturan tersebut setelah mendapat persetujuan dari para legislator yang hadir.