Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi tenggat hingga 3 Juli 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tetap tidak mendaftar, pemerintah menyiapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan (access blocking).
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh di Jakarta, dikutip Rabu (1/7/2026).
