Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kapolri: Polri Sita 80 Ribu Liter Pertalite dan 30 Ribu Elpiji Ilegal

Kapolri: Polri Sita 80 Ribu Liter Pertalite dan 30 Ribu Elpiji Ilegal
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri HUT ke-80 Bhayangkara, Rabu (1/7/2026). (Youtube/IDNTimes)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Polri mengungkap 464 kasus pidana energi sepanjang 2026 dengan 594 tersangka, menyita 669 ribu liter solar, 80 ribu liter Pertalite, dan 30 ribu tabung elpiji ilegal.
  • Salah satu kasus besar melibatkan penyalahgunaan pengangkutan 120 ribu liter biosolar bersubsidi menggunakan kapal tanker, dua kapal SPOB, dan tujuh truk transporter.
  • Selain penegakan hukum, Polri juga berkontribusi pada swasembada energi lewat penghematan internal serta penggunaan gas alam terkompresi di 50 fasilitas SPPG Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN TimesKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri berhasil membongkar ratusan tindak pidana di sektor energi sepanjang 2026, sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada energi nasional. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, mulai dari ratusan ribu liter bahan bakar hingga puluhan ribu tabung elpiji ilegal.

Sigit menyebut, sepanjang 2026, Polri telah mengungkap 464 tindak pidana di bidang energi dengan menetapkan 594 orang sebagai tersangka. Dari pengungkapan itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.

"Kami telah mengungkap 464 tindak pidana bidang energi, menetapkan 594 tersangka, serta menyita berbagai barang bukti seperti 669 ribu liter solar, 80 ribu liter Pertalite, hingga 30 ribu unit elpiji berbagai ukuran dengan estimasi penyelamatan kerugian keuangan negara lebih dari Rp756 miliar," kata Sigit dalam pidato sambutan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026)

Sigit mengabtakan salah satu kasus besar yang berhasil diungkap, yakni penyalahgunaan pengangkutan biosolar bersubsidi.

"Salah satu kasus menonjol yang berhasil kami ungkap yaitu penyalahgunaan pengangkutan 120 ribu liter biosolar bersubsidi dengan barang bukti berupa 1 kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, dan 7 truk transporter," tutur dia.

Pengungkapan tersebut, menurut Sigit, menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran sekaligus mencegah kerugian negara akibat

Selain itu, Sigit mengatakan, Polri berkontribusi terhadap swasembada energi tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga penghematan energi di lingkungan internal serta pemanfaatan gas alam terkompresi (compressed natural gas/CNG) pada fasilitas SPPG Polri.

"Guna mewujudkan swasembada energi, Polri berkontribusi melalui penghematan penggunaan energi di lingkungan kantor, pemanfaatan CNG pada 50 SPPG Polri, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana migas secara profesional dan berkeadilan," imbuh dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More