Saat Sidang Nadiem Berakhir dengan Perdebatan, Apakah Hakim Salah?

- Sidang korupsi Nadiem Makarim diwarnai protes dari tim kuasa hukumnya karena hakim menutup sidang tanpa memberi kesempatan terdakwa menyatakan sikap atas putusan.
- PN Jakarta Pusat dan pakar hukum menjelaskan bahwa perdebatan langsung setelah putusan tidak diatur, namun terdakwa tetap memiliki hak mengajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar terkait kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Jakarta, IDN Times - Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Purwanto S Abdullah, mengetuk palunya untuk menutup persidangan, kubu Nadiem melancarkan protes.
Protes dilayangkan advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir. Dengan suara tinggi, Ia mempertanyakan sikap majelis hakim yang tidak memberi kesempatan merespons putusan.
"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar Ari dengan suara tinggi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Para Majelis Hakim yang telah beridiri pun tetap berjalan meninggalkan ruang sidang.
"Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," lanjut Ari.
1. PN Jakpus sebut bukan masalah

Terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengatakan tidak adanya permintaan respons para pihak terkait putusan di dalam persidangan bukan masalah. Sebab, terdakwa tetap berhak menentukan sikap dan diatur oleh Undang-Undang.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir pikir atau menyatakan banding," ujarnya.
2. Putusan tidak bisa langsung didebat

Terkait hal ini, Pakar Hukum Perundang-Undangan, Aan Eko Widiarto mengatakan bahwa hakim wajib memberitahukan hak-hak terdakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 249 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban hakim ketua sidang memberitahukan hak-hak terdakwa sesudah putusan pemidanaan diucapkan. Hak tersebut antara lain untuk segera menerima atau menolak putusann serta mempelajari putusan.
Dalam persidangan tersebut, Purwanto S Abdullah sempat menyatakan bahwa para pihak berhak mengajukan upaya hukum.
"Terhadap putusan yang telah kami jatuhkan, baik penuntut umum, advokat, dan terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat," ujarnya.
Dalam hukum acara pidana, kata Aan, tidak ada yang mengatur putusan didebat langsung setelah dibacakan. Namun, upaya hukum tetap bisa dilakukan setelah ada putusan yang dibacakan.
"Jadi perdebatannya adalah di tingkat banding nanti, ada jawab-jinawab di tingkat banding. Banding pun tidak setuju ya jawab-jinawabnya di tingkat kasasi. Kasasi gak setuju atau gak puas ya PK (Peninjauan Kembali) kalau nemu novum baru," ujarnya kepada IDN Times.
"Itu mekanisme hukumnya. Jadi gak sembarangan bisa berdebat di pengadilan," lanjutnya.
3. Nadiem divonis 10 tahun bui hingga uang pengganti Rp809 miliar

Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.















