Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi layanan pos (Dok. Kemkominfo)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau penyelenggara pos di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gunawan Hutagalung menyatakan hal itu ditujukan agar kualitas layanan pos kepada masyarakat tetap terjaga. 

“Hantaran pos tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023 dengan pertimbangan bahwa Penyelenggara Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar,” kata dia, Kamis (13/4/2023).

1. Prioritas utama pada keselamatan dan keamanan pemudik

Ilustrasi arus mudik (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Gunawan mengatakan imbauan ditujukan kepada Ketua Umum DPP Asperindo dan pimpinan penyelenggara pos,  didasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan. 

“Terdapat prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik yang diperkirakan mencapai lebih dari 123,8 juta orang,” ujarnya.

2. Pengiriman antar kota lewat tol masih bisa beroperasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di