Upaya Kemkominfo Pantau Konten Negatif dalam Pemilihan Serentak 2020

Cyber drone jaga ruang digital dari konten negatif

Jakarta, IDN Times – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan ruang siber tetap sehat dalam kegiatan Pemilihan Serentak 2020. Kemkominfo meningkatkan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilihan Serentak 2020. 

Kemkominfo melakukan sinergi dengan Bawaslu untuk memastikan  kualitas Pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, (luber), dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan (jurdil).

1. Kemkominfo dan penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 memastikan ruang digital sehat

Upaya Kemkominfo Pantau Konten Negatif dalam Pemilihan Serentak 2020psychalive.org

Juru Bicara Kementerian Kemkominfo, Dedi Permadi, mengatakan Kemkominfo bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum serta pihak-pihak berkepentingan lainnya terus konsisten meningkatkan kualitas penanganan konten negatif di ruang digital.

“Kami bersama penyelenggara pemilihan ingin memastikan ruang digital yang sehat selama masa pemilihan yang sedang berlangsung,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, Kemkominfo mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020. Hal ini diamanatkan salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2 yang menyebutkan “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Hoaks Jelang Pemilihan Serentak, Apa Saja? 

2. Kemkominfo jaga ruang digital melalui siber drone

Upaya Kemkominfo Pantau Konten Negatif dalam Pemilihan Serentak 2020cyber drone. Dok.Kemkominfo

Salah satu langkah menjaga ruang digital adalah melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh Kemkominfo. Cyber drone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet.

“Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” jelas Dedi.

Proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada.

3. Kemkominfo, KPU, dan Bawaslu sepakat dalam pengawasan konten internet selama Pilkada 2020

Upaya Kemkominfo Pantau Konten Negatif dalam Pemilihan Serentak 2020pexels.com/ Pixabay

Kemkominfo bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pemilihan Serentak 2020 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

Dua agenda kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kominfo, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, yang didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia. (CSC)

Baca Juga: Kemenkominfo Ingatkan Pemilihan Serentak 2020 yang Aman dan Sehat

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya