Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komisi 3 DPR: Draf Resmi RUU Perampasan Aset Belum Ada, Tunggu Raker
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan draf resmi RUU Perampasan Aset belum tersedia karena proses masih menyerap aspirasi dan menunggu rapat kerja dengan pemerintah.
  • Komisi III memasukkan 13 kategori tindak pidana untuk perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan, hingga perdagangan orang.
  • Mantan pimpinan KPK dan Transparency International Indonesia meminta fokus serta keterbukaan pembahasan, terutama publikasi DIM, menjelang target pengesahan RUU pada 15 Desember 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DPR bilang belum ada draf resmi aturan untuk mengambil harta dari pelaku kejahatan. Mereka masih mendengar pendapat orang-orang dan belum tahu kapan rapat dengan pemerintah. Habiburokhman bilang aturan itu ditargetkan selesai Desember. Ada usul untuk 13 jenis kejahatan, tapi Chandra ingin aturan ini fokus pada korupsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan hingga saat ini draf resmi RUU Perampasan Aset belum ada. Hal itu lantaran saat ini proses yang berjalan masih berupa penyerapan aspirasi. Selain itu, masih dibutuhkan rapat kerja dengan pemerintah untuk pembahasan daftar isian masalah (DIM) dan substansi pasal-pasal.

Meskipun, politikus Partai Gerindra itu tak menutup kemungkinan bisa saja ada dokumen draf RUU Perampasan Aset yang dimiliki oleh masing-masing fraksi. Tetapi, dokumen itu belum resmi.

"Semua orang atau fraksi boleh punya draf. Tapi kan nanti masih menunggu (pembahasan) di raker dengan pemerintah," ungkap Habiburokhman saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).

Saat ditanyakan apakah sudah ada pembahasan kapan raker antara DPR dan pemerintah bakal digelar, Habiburokhman menepisnya. Menurutnya, raker tersebut belum bisa ditentukan waktunya. Apalagi proses penyerapan aspirasi masyarakat bisa saja diperpanjang waktunya.

"Ya, belum tahu (kapan raker dengan pemerintah). Tapi dipastikan Desember (selesai RUU Perampasan Aset). Intinya sampai hari ini belum ada draf resmi RUU Perampasan Aset," tutur dia.

Habiburokhman juga mengatakan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar 35 kali sebagai bukti keterbukaan. Tetapi, koalisi masyarakat sipil menilai angka tersebut tidak membuktikan apapun. Sebab, partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membaca pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya.

1. Ada 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset oleh negara

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, lewat keterangan tertulis, Habiburokhman juga mengatakan, ada 13 tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset oleh negara. Belasan tindak pidana ini dimasukan usai mendengarkan masukan sejumlah ahli hukum dan preseden yang sudah diberlakukan di negara lain.

Sebagai contoh, di Selandia Baru, mekanisme perampasan aset dapat dikenakan kepada tindak pidana yang besifat signifikan, diancam penjara lebih dari lima tahun dan bernilai lebih dari NZ$30.000 atau setara Rp314,8 juta.

"Sementara di Singapura, mengatur mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Negara-negara ini memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture). Kebijakan serupa juga diberlakukan di negara-negara seperti Uruguay, Swiss, Filipina, Belanda dan Paraguay," ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, di Italia mengatur secara lebih rinci mekanisme perampasan aset berlaku untuk tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang diklasifikan perbuatan serius. Permpasan aset tanpa jalur pidana, kata Habiburokhman, diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).

Mencermati masukan tersebut, Komisi III DPR telah memasukan daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset di dalam undang-undang yaitu:

  1. tindak pidana korupsi

  2. tindak pidana narkotika dan psikotropika

  3. tindak pidana terorisme

  4. tindak pidana penyelundupan manusia

  5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  6. tindak pidana di bidang kehutanan

  7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  8. tindak pidana di bidang perpajakan

  9. tindak pidana di bidang perbankan

  10. tindak pidana di bidang perasuransian

  11. tindak pidana di bidang pertambangan

  12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  13. tindak pidana perdagangan orang

2. Eks pimpinan KPK dorong mekanisme perampasan aset hanya untuk tipikor

Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Sementara, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, mendesak DPR agar memfokuskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hanya ke tindak pidana korupsi. Apalagi tenggat waktu pengesahan sudah diumumkan pada 15 Desember 2026.

Menurut Chandra, jika tujuan utama RUU tersebut adalah pemberantasan korupsi, maka pengaturannya seharusnya difokuskan pada tindak pidana rasuah.

Meski demikian, pria yang kini menjadi pengacara itu tidak menutup kemungkinan RUU tersebut juga diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana serius lainnya. Namun, jenis tindak pidananya harus disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.

"Atau mau ditambahkan bolehlah ditambahkan, narkoba mangga, human trafficking oke, transnational organized crime mangga silakan, tetapi disebutkan beberapa saja," ujar Chandra dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, Sabtu (29/8/2026).

3. DPR seharusnya sudah membuka daftar inventarisasi masalah RUU Perampasan Aset

Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Rakyat Pati menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, dalam pandangan peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, bila draf RUU Perampasan Aset belum ada, maka daftar inventarisasi masalah (DIM) seharusnya bisa dibuka ke publik dan diunggah di situs DPR. Sebab, DIM menjadi acuan dalam pembahasan ketika dilakukan penyerapan aspirasi.

"Basis yang dijadikan pembahasan itu kan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM-nya saja tidak ada. Tanpa DIM itu, jadi mereka yang di DPR bahas apa?" ungkap Agus ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Sabtu.

Itu sebabnya TII menilai janggal aksi demo mengenai desakan pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sebab, draf dan DIM tidak pernah diungkap oleh parlemen kepada publik. Sementara, tenggat waktunya sudah ditetapkan 15 Desember 2026.

"Yang TII khawatirkan adalah mereka (DPR) akan menggunakan demo kemarin untuk justifikasi supaya RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada Desember. Tujuannya, agar Presiden dipersepsikan sebagai pemimpin yang serius terhadap upaya pemberantasan korupsi," katanya.

"Suka tidak suka isu pengesahan RUU Perampasan Aset mau ditarik ke arah politik," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article