Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan hingga saat ini draf resmi RUU Perampasan Aset belum ada. Hal itu lantaran saat ini proses yang berjalan masih berupa penyerapan aspirasi. Selain itu, masih dibutuhkan rapat kerja dengan pemerintah untuk pembahasan daftar isian masalah (DIM) dan substansi pasal-pasal.
Meskipun, politikus Partai Gerindra itu tak menutup kemungkinan bisa saja ada dokumen draf RUU Perampasan Aset yang dimiliki oleh masing-masing fraksi. Tetapi, dokumen itu belum resmi.
"Semua orang atau fraksi boleh punya draf. Tapi kan nanti masih menunggu (pembahasan) di raker dengan pemerintah," ungkap Habiburokhman saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).
Saat ditanyakan apakah sudah ada pembahasan kapan raker antara DPR dan pemerintah bakal digelar, Habiburokhman menepisnya. Menurutnya, raker tersebut belum bisa ditentukan waktunya. Apalagi proses penyerapan aspirasi masyarakat bisa saja diperpanjang waktunya.
"Ya, belum tahu (kapan raker dengan pemerintah). Tapi dipastikan Desember (selesai RUU Perampasan Aset). Intinya sampai hari ini belum ada draf resmi RUU Perampasan Aset," tutur dia.
Habiburokhman juga mengatakan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar 35 kali sebagai bukti keterbukaan. Tetapi, koalisi masyarakat sipil menilai angka tersebut tidak membuktikan apapun. Sebab, partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membaca pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya.
