Koalisi Sipil Desak DPR Tunjukkan Draf RUU Perampasan Aset ke Publik

- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR membuka draf resmi, naskah akademik, dan DIM RUU Perampasan Aset agar publik dapat mengkritisi substansi sebelum pembahasan tingkat pertama.
- Koalisi menilai pengambilalihan RUU menjadi inisiatif DPR pada 2025 membuat draf dan naskah akademik 2023 harus disusun ulang, sehingga proses dinilai melambat.
- Koalisi menduga draf DPR menghapus norma kekayaan tidak sah dan mempersempit perampasan tanpa pemidanaan; DPR menyatakan masukan publik tetap terbuka serta menargetkan pengesahan sebelum 15 Desember 2026.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR segera membuka draf dan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi parlemen. Hal itu untuk menghindari informasi simpang siur dan langkah awal penerapan pembahasan undang-undang dengan partisipasi publik bermakna.
"Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu, akan luput dari perhatian publik luas," ungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan yang dikutip Sabtu (29/8/2026).
ICW termasuk salah satu LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil. Saat ini, beredar dokumen draf di media sosial. ICW meyakini draf yang beredar luas tersebut merupakan versi parlemen pada 10 Juli 2026. Sedangkan, draf RUU Perampasan Aset dari pemerintahan Prabowo Subianto belum diketahui.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pada bulan ini menyampaikan, parlemen ingin segera merampungkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 saat rapat paripurna. Janji serupa juga disampaikan oleh pimpinan parlemen ketika menerima perwakilan demonstran Aliansi Massa Bersatu Pati (AMBP) pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Wana mencatat, klaim DPR yang sudah membahas aturan tersebut lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 35 kali dan tiga kunjungan kerja.
"Meski DPR telah mengeklaim sudah menggelar pertemuan untuk membahas RUU Perampasan Aset, hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik," tutur dia.
Ia menggarisbawahi angka 35 kali RDPU tidak membuktikan apapun sebab dalam pandangan koalisi, partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, mengkritisi substansinya dan membandingkan pasal per pasal.
1. Naskah akademik dan DIM harus dibuka sebelum pembahasan tingkat pertama

Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/6/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Koalisi Masyarakat Sipil merujuk putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai tiga syarat partisipasi bermakna, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapat penjelasan.
"Ketiga syarat itu gugur bila draf tidak dibuka ke publik," ujar Wana.
Ia menambahkan, menutup RUU Perampasan Aset sambil mengejar tenggat Desember sesungguhnya pembahasan tertutup yang dibungkus retorika keterbukaan.
"Komisi III DPR harus segera menghentikan sabotase prosedural. DPR harus segera buka naskah akademik, draf resmi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke publik sebelum pembahasan tingkat pertama dilakukan," tutur dia.
2. Draf dan naskah akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama) Koalisi Masyarakat Sipil juga mencatat sudah ada naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang dikirim oleh pemerintahan Joko Widodo ke DPR pada 2023. Namun pada 2025, parlemen justru mengambil alih RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.
"Alhasil, draf dan naskah akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang dari awal," kata Wana.
Dalam pandangan Koalisi Masyarakat Sipil, pengambilalihan itu bukan mempercepat tetapi memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf versi 2023.
"Draf versi 2023 dari pemerintah pun tidak sempurna karena telah mengalami perubahan muatan yang kompromistis bila dibandingkan dengan draf awal yang pernah disiapkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan)," tutur dia.
3. Draf terakhir versi DPR diduga hapus beberapa poin

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an) Di dalam keterangannya, Koalisi Masyarakat Sipil menduga terdapat perbedaan di dalam draf versi DPR tanggal 10 Juli 2026 yang beredar dibandingkan draf dari pemerintah. Pertama, patut diduga parlemen menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).
"Di dalam pasal 5 ayat (2) versi pemerintah tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Ketentuan ini dihapus di dalam draf versi DPR," kata Wana.
Ia menambahkan, instrumen itu merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Hal itu tercermin dari sejumlah kasus korupsi terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum yang memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan Lapran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kedua, DPR diduga mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non conviction based asset fortune-NCB). Draf versi DPR mengatur NCB di dalam pasal 3 huruf b dengan kondisinya yang dirinci di pasal 6, yaitu pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen atau perkaranya tidak disidangkan.
"Masalahnya seluruh objek aset di pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Akibatnya, NCB di dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tetapi tak bisa dipindana. Kemudian, menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset tak bertuan," tutur dia.
Sementara dalam dokumen draf versi pemerintah tahun 2023 di pasal 5 ayat (1) huruf d tertulis dengan tegas bahwa aparat penegak hukum menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui.
"Contoh, kayu pembalakan liar dan judi daring. Kejelasan ruang lingkup menjadi penting agar NCB tidak berhenti pada konsep melainkan benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana," ucapnya.
4. DPR masih membuka ruang untuk aspirasi RUU Perampasan Aset

Waketum Partai NasDem Saan Mustopa bicara soal isu merger bersama Gerindra. (IDN Times/Amir Faisol). Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, ruang untuk masyarakat memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset masih terbuka. Masyarakat, kata Saan, dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara yang diutus untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
"Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silakan masukkan semua terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama," ungkap Saan di dalam keterangan pada Jumat (28/8).
Dia pun memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana ditegaskan dalam rapat paripurna pada Kamis (27/8).
DPR mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan pembahasan agar tenggat waktu yang telah ditetapkan dapat dipenuhi. Pengawasan itu dinilai penting untuk memastikan komitmen penyelesaian RUU berjalan sesuai jadwal.
“Kami sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tutur politikus Partai NasDem tersebut.




















