Eks Pimpinan KPK Minta DPR Fokuskan RUU Perampasan Aset untuk Tipikor

- Chandra Hamzah meminta DPR memfokuskan RUU Perampasan Aset pada tindak pidana korupsi.
- Penerapan terhadap tindak pidana serius lain dinilai tetap dimungkinkan jika disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.
- DPR memastikan RUU Perampasan Aset akan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Jakarta, IDN Times - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, meminta DPR memfokuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke tindak pidana korupsi saja. Hal itu disampaikan Chandra merespons tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Menurut Chandra, jika tujuan utama RUU tersebut adalah pemberantasan korupsi, maka pengaturannya seharusnya difokuskan pada tindak pidana korupsi.
1. Tidak menutup peluang diterapkan ke RUU tertentu

Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah (IDN Times/Aditya Mustaqim) Meski demikian, Chandra tidak menutup kemungkinan RUU tersebut juga diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana serius lainnya. Namun, jenis tindak pidananya harus disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.
"Atau mau ditambahkan bolehlah ditambahkan, narkoba mangga, human trafficking oke, transnational organized crime mangga silakan, tetapi disebutkan beberapa saja," katanya.
2. DPR diminta gak hanya mengejar pengesahan RUU Perampasan Aset

ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Chandra khawatir apabila cakupan RUU Perampasan Aset dibuat terlalu luas, penegakan hukum justru kehilangan fokus terhadap tindak pidana luar biasa, termasuk korupsi.
"Kalau enggak maka kejahatan-kejahatan yang kita bilang extraordinary ini tidak akan pernah beres," ujar dia.
Oleh karena itu, Chandra meminta DPR tidak hanya mengejar pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi juga memastikan substansi yang dihasilkan memiliki fokus yang jelas.
"Jadi tidak fokus, jadi kalaupun disahkan ya masukkan itu ini fokus untuk korupsi saja," kata Chandra.
3. DPR janji sahkan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI (IDN Times/Amir Faisol) Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset disahkan DPR pada 15 Desember 2026. DPR mengeklaim telah memberikan ruang publik untuk menyampaikan usulan pada RUU tersebut.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

















