Komisi II Buka Peluang Revisi UU Aceh-Sumut Buntut Sengketa 4 Pulau

- Komisi II DPR buka peluang revisi UU Aceh dan Sumut terkait sengketa empat pulau.
- Mendagri akan memimpin rapat dengan Tim Rupabumi yang bekerja tahun 2008-2009 untuk menelusuri kesimpulan hasil kajian.
- Keputusan Mendagri menyatakan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut, masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh Aceh.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Hal ini menyusul sengketa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Menurut Rifqi, revisi UU ini guna memastikan fiksasi keempat pulau tersebut berada di wilayah administratif Aceh atau Sumut.
“Jika diperlukan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan undang undang tentang Sumatra Utara untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” kata Rifqi, dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Bagi Rifqi, kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting, karena terkait dengan perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana dalam tanda kutip status kependudukan penduduk di empat pulau tersebut.
“Saya kira itu langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan. Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan yang kuat dan efektif kepada Kemendagri sebagai mitra kerja kami, sekaligus berkomitmen untuk ikut serta menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang solutif dan komprehensif,” kata dia.
1. Akan panggil Mendagri dan kepala daerah

Rifqi mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menyelesaikan polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatra Utara.
Ia mengatakan, Tito akan memimpin rapat dengan Tim Rupabumi yang bekerja pada 2008-2009. Adapun, Tim Rupabumi terdiri dari 10 kementerian/lembaga, dipimpin Kemendagri.
Dalam waktu dekat, tim ini akan segera dipanggil kembali oleh Mendagri untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu.
Setelah itu, Komisi II DPR juga akan meminta kepada Mendagri untuk segera mengundang Gubernur Aceh, Gubernur Sumatra Utara, Bupati Aceh Singkil, serta Bupati Tapanuli Tengah untuk mendengarkan hasil penelusuran Mendagri dengan 10 kementerian/lembaga negara yang tergabung dalam Tim Rupabumi.
Ia meyakini hasil itu akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupabumi atau ada evaluasi. Dalam konteks evaluasi itu, Komisi II DPR akan memanggil Mendagri dan para kepala daerah.
“Saya meminta kepada pemerintah melalui Mendagri untuk melakukan beberapa langkah-langkah strategis,” ujar Rifqi.
2. Masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh Aceh

Sementara itu, anggota DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil menyakini keempat pulau wilayah yang dinyatakan masuk ke wilayah Sumut itu tetap milik Provinsi Aceh. Namun, kata dia, harus ada langkah efektif dan implementif untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh itu.
"Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir Djamil, Kamis (12/6).
Menurutnya, masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau tersebut. Sengketa empat wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Dia mengatakan, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.
"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatra Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," kata dia.
"Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sambungnya.
3. Kemendagri putuskan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Mendagri Tito menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Ia mengklaim, batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, namun terkait batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.