JK Sebut 4 Pulau Jadi Milik Sumut Selama Ini Bayar Pajak ke Aceh

- Penetapan wilayah Aceh berpindah jadi milik Sumut tidak bisa menggunakan Kepmendagri
- Cacat formil dalam penetapan empat pulau di Aceh menjadi milik Sumut
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), mengatakan, empat pulau yang ditetapkan menjadi milik Sumatra Utara (Sumut) selama ini membayar pajak ke Kabupaten Aceh Singkil. JK mengatakan, ada bukti bahwa hal itu selama ini dilakukan.
"Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
1. Penetapan wilayah Aceh berpindah jadi milik Sumut tidak bisa menggunakan Kepmendagri

JK mengaku sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pada pertemuan itu, JK menyebut empat pulau itu tidak bisa ditetapkan milik Sumut menggunakan Keputusan Mendagri (Kepmen).
Sebab, perbatasan wilayah Aceh sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Daerah Otonom Provinsi Aceh, keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh.
"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen karena undang-undang lebih tinggi daripada Kemen," ucap dia.
2. Cacat formil

JK kemudian menyebut penetapan empat pulau di Aceh menjadi milik Sumut menggunakan Keputusan Mendagri itu cacat formil.
"Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," kata dia.
3. JK tak tahu apakah empat pulau itu memiliki sumber daya alam atau tidak

Lebih lanjut, JK mengaku tidak mengetahui apakah empat pulau itu memiliki sumber daya alam atau tidak.
"Apakah ada faktor ekonomi? Sekarang ini tidak ada, mungkin belakangan hari ada, seperti juga di Andaman, Utara Aceh, tiba-tiba ada Gas sangat besar, siapa tahu ada. kita tidak tahu skrg, sekarang ini belum ada (faktor sumber daya alam), tapi bisa saja," kata dia.
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.