Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Komisi II Buka Peluang Revisi UU Aceh-Sumut Buntut Sengketa 4 Pulau

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. DPR RI)
Intinya sih...
Komisi II DPR buka peluang revisi UU Aceh dan Sumut terkait sengketa empat pulau.
Mendagri akan memimpin rapat dengan Tim Rupabumi yang bekerja tahun 2008-2009 untuk menelusuri kesimpulan hasil kajian.
Keputusan Mendagri menyatakan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut, masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh Aceh.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Hal ini menyusul sengketa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Menurut Rifqi, revisi UU ini guna memastikan fiksasi keempat pulau tersebut berada di wilayah administratif Aceh atau Sumut.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us