Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14 (2).jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Advokat mengakui kurangnya imunitas di mata hukum

  • Peradi usulkan hak imunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP

  • Singgung kasus Sambo yang diperiksa etik terlebih dahulu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman memastikan, usulan hak imunitas bagi para advokat telah diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal tersebut disampaikan Habiburrokhman, dalam RDPU bersama Akademisi Pasca Sarjana Universitas Borobudur dan PB Semmi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dia mengatakan, usulan seperti ini sudah diterima Komisi III sejak dua bulan lalu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di