Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman memastikan, usulan hak imunitas bagi para advokat telah diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan Habiburrokhman, dalam RDPU bersama Akademisi Pasca Sarjana Universitas Borobudur dan PB Semmi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dia mengatakan, usulan seperti ini sudah diterima Komisi III sejak dua bulan lalu.
"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodir pak," kata dia.