Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komisi III DPR Bantah Tolak Pembentukan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah isu bahwa DPR menolak pembentukan RUU Perampasan Aset dan menegaskan pembahasan masih terus berjalan.
  • Komisi III telah menggelar beberapa rapat dengar pendapat umum dengan berbagai organisasi untuk menyerap masukan terkait materi RUU tersebut.
  • Banyak pihak mengusulkan pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset hasil sitaan koruptor karena dinilai lebih efektif dibanding hanya ditangani Kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
11 Juni 2026

Unggahan di media sosial TikTok menarasikan bahwa DPR RI batal membahas RUU Perampasan Aset dan menolak permintaan Presiden Prabowo untuk mempercepat pembahasan. Informasi ini memicu reaksi warganet.

13 Juli 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu penolakan RUU Perampasan Aset dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta. Ia menegaskan Komisi III telah beberapa kali menggelar RDPU dengan berbagai organisasi untuk membahas rancangan tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah isu bahwa DPR menolak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menegaskan proses pembahasan masih berjalan.
  • Who?
    Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI bersama anggota komisi lainnya serta sejumlah organisasi yang terlibat dalam rapat dengar pendapat umum.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, saat konferensi pers yang dihadiri awak media dan peserta rapat dengar pendapat umum.
  • When?
    Pernyataan dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, menyusul beredarnya unggahan di media sosial sejak Sabtu, 11 Juni 2026.
  • Why?
    Bantahan disampaikan untuk meluruskan informasi keliru di media sosial yang menyebut DPR menolak permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pembahasan RUU tersebut.
  • How?
    Komisi III menggelar beberapa rapat dengar pendapat umum guna menampung masukan masyarakat tentang pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset hasil sitaan dari tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Katanya banyak orang di internet bilang DPR nggak mau bikin aturan baru buat ambil harta orang jahat, tapi Pak Habiburokhman bilang itu nggak benar. Dia cerita kalau teman-teman di Komisi III DPR sudah sering rapat sama banyak orang buat bahas aturan itu. Sekarang mereka masih kerja supaya aturannya bisa jadi dengan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk tetap transparan dan aktif menanggapi isu publik. Dengan menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan melalui berbagai rapat dengar pendapat umum, DPR memperlihatkan keseriusan dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan rancangan undang-undang ini disusun secara matang serta inklusif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah parlemen menolak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini sekaligus menjawab rumor yang tersebar di media sosial.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi untuk menampung materi rancangan uu tersebut.

"Hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ya, teman-teman di sini kan saksi juga ya. Bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman mengatakan, RUU ini merupakan produk baru sehingga pembentukannya membutuhkan banyak pertimbangan dari berbagai lapisan masyarakat.

Menurut dia, Komisi III DPR banyak menerima masukan tentang perlunya pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset hasil sitaan dari para koruptor.

"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset hasil disita ini. Karena kalau hanya Kejaksaan, jadi Kejaksaan itu kan tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya, dia tidak ada rekam jejak soal ini, soal mengelola ini aset ini gimana," kata dia.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan bahwa DPR RI saat ini batal membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, pembentukan UU ini telah ditunggu publik sebagai instrumen penting pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sayangnya, DPR dikabarkan menolak keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU tersebut. Informasi ini ramai di media sosial salah satunya diunggah oleh pemilik akun @serbaserbii98 yang memantik reaksi warganet.

"DPR resmi menolak perampasan aset yang diminta oleh Prabowo untuk dipercepat," demikian keterangan dalam unggahan tersebut, seperti dikutip IDN Times, Sabtu (11/6/2026).

Editorial Team

Related Article