Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menyatakan, komisinya siap untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan bila dirasa perlu dan mendesak.
Kendati, dia mengatakan, Komisi III saat ini masih fokus untuk menggodok RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP). Adapun, RUU KUHAP ditargetkan diselesaikan sebagai UU pada Oktober 2025.
“Saat ini Komisi 3 masih KUHAP tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU kepolisian kita siap saja di komisi tiga untuk membahas itu,” kata Lallo saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).
Lallo mengatakan, Komisi III DPR akan mendorong penguatan kelembagaan hingga kewenangan tugas anggota polri. Termasuk, memperjelas batas-batas usia abdi negara dalam RUU Polri
“Kita mendorong penguatan kelembagaan kemudian kewenangan tugasnya kita memperjelas termasuk kemudian bagaimana menyetarakan batas-batas usia di seluruh abdi negara,” kata dia.