Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan, mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan parlemen merupakan amanat reformasi. Aturan ini, ujarnya, tidak bisa disanggah.
Hal ini menanggapi usulan agar kapolri ditunjuk langsung oleh presiden tanpa harus melalui mekanisme di parlemen. Usulan ini disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar usai bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
"Kami menilai pengusul gagal menjelaskan argumentasi ilmiah usulan tersebut," kata dia.
