Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

(IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengadili anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini.
Edward divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (25/7/2024).
KY tidak bisa mengomentari putusan hakim. Meski begitu, mereka bisa menerjunkan tim investigasi dan mendalami putusan.
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us