Jakarta, IDN Times - Komnas HAM memutuskan untuk membentuk tim Ad Hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, pembentukan tim Ad Hoc berdasarkan pada Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Menyampaikan dalam sidang paripurna pada 12 Agustus 2022, dalam laporan itu dibahas, kami berkesimpulan untuk melakukan pembentukan tim Ad Hoc penyidikan pelanggaran HAM berat, untuk peristiwa pembunuhan saudara Munir berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan, di Komnas HAM, Rabu (7/9/2022).