Jakarta, IDN Times - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menghapus tindak pidana khusus, yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang tertuang dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/12/2022).