Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komnas HAM periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro ketika memberikan keterangan pers. (Dokumentasi Komnas HAM)

Jakarta, IDN Times - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menghapus tindak pidana khusus, yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang tertuang dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/12/2022).

1. Komnas HAM meminta perbaiki pasal yang berpotensi terjadi diskriminasi

Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Atnike mengungkapkan, Komnas HAM gencar mendesak penghapusan tindak pidana tersebut karena adanya asas dan ketentuan, yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Selain itu, Komnas HAM juga melayangkan permohonan kepada pihak terkait untuk membenahi dan memperbaiki pasal-pasal RKUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Pasal-pasal tersebut di antara lainnya yaitu Pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Lalu, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan. kemudian, rancangan Pasal 218, 219, dan 220 tentang tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden.

2. Mendesak penghapusan pasal yang membatasi kebebasan berekspresi

Editorial Team

Tonton lebih seru di