Jakarta, IDN Times - Tim pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM untuk kasus upaya pembunuhan Andrie Yunus mengatakan, saat ini masih menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus aktivis KontraS tersebut. Salah satu poin yang mereka temukan, kuat dugaan pelaku yang terlibat dalam aksi teror terhadap Andrie lebih dari empat orang.
Temuan Komnas HAM itu sejalan dengan pemaparan dari tim kuasa hukum Andrie yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menganalisa potongan rekaman CCTV pada hari eksekusi penyiraman. Setidaknya, TAUD menemukan ada 16 orang yang terlibat dalam aksi yang terstruktur dan terorganisir itu.
"Itu dari pendalaman yang telah kami lakukan. Kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang sebagaimana yang telah dijadikan tersangka dan terdakwa," ujar anggota tim, Saurlin P Siagian di dalam keterangan, Jumat (17/4/2026).
Dalam bertugas, Saurlin turut dibantu oleh komisioner Komnas HAM lainnya yakni Pramono U. Tanthowi. Keduanya telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli maupun beberapa barang bukti lainnya.
Meski begitu, Komnas HAM mengaku belum bisa meminta keterangan kepada empat anggota TNI yang jadi pelaku lapangan. Saurlin mengatakan, hal itu lantaran belum ada izin yang diberikan.
"Upaya untuk memeriksa para terdakwa masih kami upayakan karena kami belum dapatkan izinnya dari pihak TNI," tutur dia.
IDN Times telah menanyakan kepada Mabes TNI alasan belum dikeluarkannya izin bagi Komnas HAM. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, pesan pendek yang dikirimkan belum direspons.
