Jakarta, IDN Times - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan hukuman mati terhadap narapidana koruptor merupakan tindakan hukum yang melanggar HAM. Selain itu, hukuman mati tidak bisa menjamin memberantas korupsi.
"Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," kata Anam di sela-sela acara Seminar Nasional, HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia, Jakarta, Selasa (10/12).