Komnas HAM meminta keterangan dari Polda Metro Jaya soal kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Selain soal teknis penyidikan, Komnas HAM juga menyoroti kemungkinan adanya rantai komando dalam kasus tersebut. Pramono menegaskan, pihaknya mengajukan pertanyaan apakah tindakan para pelaku merupakan bagian dari operasi tertentu, serta apakah terdapat perintah dari atasan.
“Tentu saja, Komnas HAM mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan apakah ini bagian dari operasi atau tidak misalnya. Kalau bagian dari operasi apakah ada perintah atasan misalnya, itu beberapa hal yang termasuk yang kita tanyakan,” katanya.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa tidak ada koordinasi awal antara TNI dan kepolisian sebelum 19 Maret. Koordinasi baru terjadi saat pelimpahan barang bukti dari kepolisian ke Puspom TNI. Hal ini turut didalami, termasuk dasar penahanan empat orang oleh BAIS sebelum diserahkan ke Puspom.
"Kalau dari diskusi kami baik dengan pihak Polda maupun dengan pihak TNI hari ini, tampaknya tidak ada koordinasi sebelum tanggal 19 . Jadi itu termasuk yang kami dalami bagaimana pihak Puspom, atau katakanlah yang menahan itu kan pihak BAIS kan, empat orang itu lalu baru diserahkan ke Puspom. Kita dalami apa dasarnya sehingga pihak BAIS bisa menahan empat orang lalu menyerahkan ke Puspom," tegas Pramono.