Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas HAM Minta Tak Ada Intervensi ke Kasus Pembunuhan Siswa di Maluku
Bripda Mesias Siahaya ketika mengikuti putusan sidang etik di kantor Polda Maluku. (Dokumentasi Humas Polda Maluku)
  • Komnas HAM menyampaikan belasungkawa atas tewasnya siswa AT dan menegaskan perlunya proses hukum pidana yang transparan serta akuntabel terhadap Bripda Mesias Siahaya, bukan hanya sanksi etik.
  • Lembaga tersebut meminta agar tidak ada intervensi struktural dalam penanganan kasus, serta mendorong pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan evaluasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat.
  • Bripda Mesias telah dipecat secara tidak hormat, berstatus tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri serta keluarga korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan duka cita dan bela sungkawa kepada keluarga siswa berinisial AT yang tewas dibunuh oleh anggota Brimob di Maluku. Pelaku pembunuhan Bripda Mesias Siahaya sudah dipecat dari institusi kepolisian dalam sidang etik pada Senin (23/2/2026). AT tewas usai kepalanya dipukul menggunakan helm taktis yang terbuat dari baja milik Mesias.

Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Mesias tidak cukup. Proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan tetap dibutuhkan.

"Komnas HAM menilai kasus ini tidak bisa berhenti pada proses etik yang telah menghasilkan putusan PTDH. Kami mendorong agar adanya proses hukum yang akuntabel, transparan dan memberikan keadilan bagi korban," ujar Anies di dalam keterangan pada Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan hak anak menjadi subyek hukum yang dilindungi dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan tersebut diberikan. Komnas HAM, melalui Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku telah melakukan pemantauan proaktif atas peristiwa tersebut.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Propam Polda Maluku untuk mendapatkan informasi mengenai peristiwa dan perkembangan penanganannya," tutur dia.

Komnas HAM juga melakukan pemantauan sidang kode etik profesi Polri terhadap Bripda Mesias di Polda Maluku. Anies memastikan pemantauan di lapangan terus dilanjutkan untuk memastikan informasi dan fakta di lokasi kejadian serta memastikan proses pidana dapat berjalan secara transparan serta akuntabel.

1. Komnas HAM minta tak ada intervensi struktural dalam kasus Bripda Mesias

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya meminta kepada pihak kepolisian agar proses pidana terhadap Bripda Mesias dilakukan secara transparan, independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. "Tidak boleh ada intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku," ujar Saurlin di dalam keterangan pada hari ini.

Pernyataan itu disampaikan usai Polda Maluku menyampaikan Bripda Mesias tak sengaja memukul siswa berusia 14 tahun itu dengan helm taktikal yang terbuat dari baja. Kalimat itu dikhawatirkan merupakan indikasi perlindungan terhadap pelaku pembunuhan.

Hal lainnya yang diminta oleh Komnas HAM yakni adanya pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban. Termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan pemenuhan hak atas korban.

"Evaluasi dan reformasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam penanganan anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak guna mencegah terulangnya peristiwa serupa," katanya.

2. Bripda Mesias terancam hukuman maksimal bui 15 tahun

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, saat ini status Bripda Mesias sudah menjadi tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Ia disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Isir memastikan proses hukum terhadap Bripda MS berjalan melalui dua jalur, yakni kode etik dan pidana. Menurutnya, untuk proses kode etik, Bripda MS telah dijatuhi sanksi PTDH. Keputusan tersebut sebelumnya diumumkan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.

“Proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tutur dia.

Namun, Bripda Mesias masih menggunakan hak pikir-pikir terkait putusan di sidang kode etik.

3. Bripda Mesias minta maaf karena telah cemarkan nama baik institusi kepolisian

Bripda Mesias Siahaya ketika mengikuti putusan sidang etik di kantor Polda Maluku. (Dokumentasi Humas Polda Maluku)

Sementara, di dalam sidang kode etik, Bripda Mesias menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Kesatuan Brimob. Ia mengakui akibat kelalaiannya telah menghilangkan nyawa seorang remaja berusia 14 tahun pada Kamis (19/2/2026).

"Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan," kata Mesias pada Selasa (24/2/2026) di Maluku.

Menurutnya kelalaian yang dibuatnya tersebut telah berdampak negatif bagi intitusi Polri dan Korp Brimob.

"Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat," tuturnya.

Selain kepada institusi, Bripda Mesias juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Kei dan warga Kota Tual atas perbuatannya tersebut.

Editorial Team