Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan duka cita dan bela sungkawa kepada keluarga siswa berinisial AT yang tewas dibunuh oleh anggota Brimob di Maluku. Pelaku pembunuhan Bripda Mesias Siahaya sudah dipecat dari institusi kepolisian dalam sidang etik pada Senin (23/2/2026). AT tewas usai kepalanya dipukul menggunakan helm taktis yang terbuat dari baja milik Mesias.
Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Mesias tidak cukup. Proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan tetap dibutuhkan.
"Komnas HAM menilai kasus ini tidak bisa berhenti pada proses etik yang telah menghasilkan putusan PTDH. Kami mendorong agar adanya proses hukum yang akuntabel, transparan dan memberikan keadilan bagi korban," ujar Anies di dalam keterangan pada Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan hak anak menjadi subyek hukum yang dilindungi dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan tersebut diberikan. Komnas HAM, melalui Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku telah melakukan pemantauan proaktif atas peristiwa tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Propam Polda Maluku untuk mendapatkan informasi mengenai peristiwa dan perkembangan penanganannya," tutur dia.
Komnas HAM juga melakukan pemantauan sidang kode etik profesi Polri terhadap Bripda Mesias di Polda Maluku. Anies memastikan pemantauan di lapangan terus dilanjutkan untuk memastikan informasi dan fakta di lokasi kejadian serta memastikan proses pidana dapat berjalan secara transparan serta akuntabel.
