Kekerasan Berulang, ICJR Desak Brimob Ditarik dari Fungsi Pengamanan Sipil

- Kasus pembunuhan pelajar AT oleh anggota Brimob di Maluku memicu kemarahan publik dan sorotan terhadap pola kekerasan berulang di tubuh Polri.
- ICJR mendesak penarikan Brimob dari fungsi pengamanan sipil serta refocusing Polri agar kembali pada peran penegakan hukum yang profesional dan transparan.
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pemecatan tidak hormat terhadap Bripda Masias Siahaya sebagai bentuk sanksi tegas atas tindakan kekerasan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Publik kembali dibuat marah oleh tindak kekerasan yang dilakukan oleh personel Polri. Kali ini anggota Brimob, Masias Siahaya, telah membunuh seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT pada Kamis (19/2/2026) di Tual, Maluku. Masias menghantam kepala remaja berusia 14 tahun itu menggunakan helm baja hingga ia terjatuh dari motor milik kakaknya.
Peristiwa itu sempat direkam kamera amatir dan viral di media sosial. Dari video tersebut terlihat wajah AT berlumuran darah. Pihak kepolisian membangun narasi seolah AT dan kakaknya NKT sedang terlibat balapan liar hingga memacu motor dalam kecepatan tinggi.
Peristiwa yang dialami oleh AT menyerupai korban penembakan GR (17 tahun) di Semarang pada 2024 lalu. Ia ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin karena dianggap terlibat tawuran.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang, rangkaian peristiwa itu merupakan cerminan dari pola kekerasan yang terus berulang. Sehingga dibutuhkan koreksi mendasar terhadap arah dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh. Salah satunya, ICJR mendesak agar Brimob ditarik dari fungsi pengamanan sipil.
"Keterlibatan satuan Brimob dalam konteks pengamanan masyarakat sipil beristiko tinggi terhadap eskalasi penggunaan kekuatan mematikan. Karakter satuan yang para-militeristik tidak sejalan dengan prinsip pembatasan penggunaan kekuatan," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, di dalam keterangan pada Senin (23/2/2026).
1. ICJR desak Polri dikembalikan ke fungsi penegakan hukum

Lebih lanjut, kata Erasmus, Polri harus dikembalikan ke fungsi penegakan hukum yang akuntabel atau refocusing. Proses itu tak boleh dimaknai sekedar penguatan fungsi pelayanan administratif.
"Problem utama justru terletak pada perluasan fungsi yang terlalu lebar dan bercampurnya peran keamanan, ketertiban, dan quasi militer di dalam satu institusi," katanya.
Refocusing, kata Erasmus, harus diarahkan kepada penegasan kembali Polri sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, pembatasan fungsi-fungsi keamanan yang bersifat militeristik, penguatan profesionalisme dan menghilangkan praktik koersif dalam penegakan hukum.
Ia menggarisbawahi rantai impunitas harus diputus. Proses penegakan hukum yang transparan akan menjadi kunci untuk memutus impunitas.
"Bila penanganan kasus dilakukan secara tertutup dan dominan secara internal maka akan memperkuat persepsi impunitas. Hal ini terus terjadi secara berulang," katanya.
2. Peristiwa kekerasan di kepolisian bukan perbuatan oknum

ICJR menilai, rangkaian peristiwa kekerasan tak lagi dapat direduksi dilakukan oleh oknum di institusi kepolisian. "Bila tindak kekerasan terus berulang maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan dan kultur organisasi," kata Erasmus.
Ia menambahkan, proses penarikan Brimob dari fungsi sipil, refocusing Polri pada fungsi penegakan hukum yang profesional dan terbatas, serta evaluasi menyeluruh terhadap kultur militeristik merupakan langkah yang mendesak dilakukan.
3. Kapolri pastikan anggota Brimob yang bunuh remaja di Maluku dipecat

Sementara, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menjatuhkan sanksi berat kepada anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, yang menganiaya hingga tewas siswa di Maluku berinisial AT (14).
Sanksi itu berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai Bripda Masias dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan AT.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit di Majalengka, Senin (23/2/2026).
Sigit menegaskan, ia sudah sejak lama telah mewanti-wanti anggotanya terkait sanksi pelanggaran.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik kami berikan reward. Namun terhadap yang melanggar tentunya kami berikan (sanksi), karena semua sudah diatur dalam aturan," tutur dia.


















