Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Etik Polda Maluku Pecat Bripda Masias, Brimob Aniaya Siswa

Sidang Etik Polda Maluku Pecat Bripda Masias, Brimob Aniaya Siswa
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri atas kasus pembunuhan siswa MTsN 1 Maluku Tenggara dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

  • Sidang Komisi Kode Etik Polri menghadirkan 14 saksi untuk mengungkap tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban AT di Kota Tual, serta menetapkan penempatan khusus empat hari bagi pelaku.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku pada Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2/2026) dini hari.

Penganuaya siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, AT (14) hingga meninggal dunia itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Bripda Masias pun dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Menjatuhkan sanksi berupa. Satu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, penempatan pada tempat khusus selama empat hari. Tiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar majelis hakim sidang KKEP Polda Maluku.

Sidang etik turut menghadirkan 14 orang saksi yang dimintai keterangan oleh majelis, guna mengungkap dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya AT di Kota Tual, Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026).

Setelah menjalani sidang etik, Bripda Masias akan menjalani proses hukum pidana di Polres Tual.

“Yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidananya, pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi saat dihubungi, Senin.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit mengaku marah mendengar dugaan penganiayaan oleh Bripda Masias terhadap AT dengan menggunakan helm baja hingga meninggal dunia.

Sigit mengatakan, peristiwa ini telah menodai marwah Korps Brimob Polri. Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat malah sebaliknya.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

Sigit mengucapkan belasungkawa mendalam terhadap seluruh keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Dia memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More