Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS Sejalan dengan Perlindungan HAM

Jakarta, IDN Times – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai isi atau substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejalan dengan perlindungan HAM.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/11/2021).
“Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” katanya.
1. Hak rasa aman
Amiruddin menganggap hal itu sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
“Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman,” kata Amiruddin.