Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai isi atau substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejalan dengan perlindungan HAM.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/11/2021).

“Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” katanya.

1. Hak rasa aman

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Amiruddin menganggap hal itu sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.

“Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman,” kata Amiruddin.

2. Kampus seharusnya aman bagi mahasiswa

Editorial Team

Tonton lebih seru di