Jakarta, IDN Times - Indonesia masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilannya. Total setidaknya terdapat 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati. Hal ini kerap jadi perdebatan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandra Moniaga, mengungkapkan hak hidup dan hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dpaat dikurangi dalam situasi apapun.
"Pada sidang paripurna tahun 2016 menetapkan sikap menolak hukuman mati karena berkaitan erat melanggar dua aspek hak asasi manusia, yaitu hak atas hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, kemanusiaan dan Pancasila," kata dia dikutip dari laman resmi Kemenkum HAM, Kamis (9/6/2022).
"Hak hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights) dan hak konstitusional sesuai pasal 28 I UUD 1945," tambahnya.