Didesak Mundur AMPB, Puan Jamin RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

- Puan Maharani menjamin DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, dengan waktu pembahasan tersisa sekitar 4,5 bulan.
- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak pimpinan DPR mundur jika target pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna 15 Desember 2026 tidak terpenuhi.
- Dalam aksi di depan DPR, AMPB menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjamin agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Pernyataan ini ditegaskan Puan sekaligus menjawab desakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak pimpinan DPR mengundurkan dari jabatannya, bila tidak menepati janjinya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada 15 Desember 2026," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Elite PDIP itu mengatakan, DPR masih punya waktu sekitar 4,5 bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Oleh karena itu, ia menjamin RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebagai undang-undang pada penutupan masa sidang DPR RI, 15 Desember 2026.
"Sekarang Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, 2026 itu kan 31 Desember," kata Ketua DPP PDIP itu.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak para pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang ditargetkan diketok di dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026, melenceng dari target tersebut.
Hal ini disampaikan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat diterima dalam audiensi bersama pimpinan DPR di Ruang Abdul Muis, di Kompleks Parlemen hari ini.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasko, nggih. Beliau mengundurkan... siap mengundurkan diri. Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakat-- kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," kata Botok.
Sebagaimana diketahui, dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa dua tuntutan, yakni mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan mendorong penerapan hukuman mati pada koruptor.




















