Jakarta, IDN Times - Pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai berhak memperoleh perlindungan dan kondisi kerja yang layak. Pekerja SPPG, termasuk yang berstatus relawan, disebut perlu mendapat kepastian terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, serta keselamatan kerja.
Hal ini diungkapkan Komnas HAM dalam agenda konferensi pers 'Kajian Tata Kelola MBG dan Laporan Pengamatan Situasi MBG di Indonesia.'
Dalam materi bertajuk hak atas pekerjaan, pekerja SPPG maksimal 47 orang per dapur disebut dilabeli sebagai relawan sehingga berpotensi menghilangkan perlindungan hak ketenagakerjaan, meski menjalankan pekerjaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ini kami juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan hak atas pekerjaan yang layak, terutama dari relawan,"kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada Kamis (8/10/2026)
