Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas HAM Ungkap Sorotan Hak Pekerja SPPG dalam Program MBG
Pemda DIY sidak SPPG, Senin (21/9/2026). (Dok.Istimewa)
  • Komnas HAM menilai pekerja SPPG, termasuk relawan, perlu mendapat kepastian upah, jam kerja, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

  • Status relawan dinilai berpotensi mengurangi perlindungan ketenagakerjaan, sementara pekerja SPPG menjalankan operasional layanan MBG.

  • Komnas HAM mendesak koreksi tata kelola MBG, dan BGN berkomitmen menindaklanjuti sejumlah rekomendasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (8/10/2026)

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan adanya pengaduan masyarakat terkait hak atas pekerjaan yang layak, terutama dari relawan.

5 Oktober 2026

Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional dalam pertemuan. BGN berkomitmen menindaklanjuti sejumlah rekomendasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Komnas HAM menilai pekerja SPPG berhak memperoleh perlindungan dan kondisi kerja yang layak.
  • Siapa?
    Pekerja SPPG, termasuk yang berstatus relawan, serta Komnas HAM dan Badan Gizi Nasional.
  • Di mana?
    Dalam agenda Konferensi Pers Kajian Tata Kelola MBG dan Laporan Pengamatan Situasi MBG di Indonesia.
  • Kapan?
    Komisioner Komnas HAM menyampaikan hal itu pada Kamis (8/10/2026). Rekomendasi disampaikan pada 5 Oktober 2026.
  • Mengapa?
    Pelabelan pekerja sebagai relawan dinilai berpotensi mengurangi perlindungan hak ketenagakerjaan.
  • Bagaimana?
    Komnas HAM mendesak koreksi menyeluruh tata kelola MBG, sementara BGN berkomitmen menindaklanjuti sejumlah rekomendasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas HAM bilang pekerja SPPG harus punya perlindungan kerja yang jelas. Mereka termasuk relawan yang membantu program Makan Bergizi Gratis. Mereka perlu tahu upah, waktu kerja, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Sekarang, Komnas HAM meminta tata kelola MBG diperbaiki, dan BGN berjanji menindaklanjuti beberapa saran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perhatian Komnas HAM terhadap pekerja SPPG menunjukkan adanya dorongan agar program MBG berjalan dengan kondisi kerja yang layak. Sorotan terhadap upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan, dan perlindungan pekerja dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas hak pekerja serta memperbaiki tata kelola program.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai berhak memperoleh perlindungan dan kondisi kerja yang layak. Pekerja SPPG, termasuk yang berstatus relawan, disebut perlu mendapat kepastian terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, serta keselamatan kerja.

Hal ini diungkapkan Komnas HAM dalam agenda konferensi pers 'Kajian Tata Kelola MBG dan Laporan Pengamatan Situasi MBG di Indonesia.'

Dalam materi bertajuk hak atas pekerjaan, pekerja SPPG maksimal 47 orang per dapur disebut dilabeli sebagai relawan sehingga berpotensi menghilangkan perlindungan hak ketenagakerjaan, meski menjalankan pekerjaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Ini kami juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan hak atas pekerjaan yang layak, terutama dari relawan,"kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada Kamis (8/10/2026)

1. Status pekerja perlu diperjelas

ID Skip navigation Search Create Avatar image Konferensi Pers Kajian Tata Kelola MBG dan Laporan Pengamatan Situasi MBG di Indonesia (YouTube/Humas Komnas HAM RI)

Dia mengatakan, pengaburan status pekerja menjadi relawan dinilai berpotensi mengurangi perlindungan ketenagakerjaan. Padahal, pekerja SPPG menjalankan tugas dalam operasional layanan MBG dan membutuhkan kepastian atas hak-haknya sebagai pekerja.

Dalam praktiknya, kata dia, MBG menyerap 1,21 juta pekerja sehingga hal ini berimplikasi pada kurangnya pelindungan hak ketenagakerjaan.

2. Jam kerja dan upah disorot

SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan, pekerja, khususnya perempuan, sudah bekerja sejak dini hari mulai pukul 02.00 dengan insentif sekitar Rp100 ribu-Rp200 ribu per hari.

Kondisi tersebut, kata dia, dinilai perlu mendapat perhatian agar beban kerja sebanding dengan penghasilan yang diterima.

3. Jaminan sosial dan keselamatan

Satu SPPG di Bandung Tutup Sementara Usai Dana dari BGN Tak Cair. IDN Times/Debbie Sutrisno

Materi tersebut juga menyoroti pentingnya implementasi dan pengawasan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan serta jaminan kesehatan sesuai kebijakan. Menurut dia, perlindungan diperlukan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Selain itu, kata dia, kondisi kerja yang layak mencakup pengupahan adil, penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup, lingkungan kerja sehat dan selamat, kesempatan promosi, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, serta waktu kerja dan waktu libur yang wajar.

4. Desak pemerintah lakukan koreksi total tata kelola MBG

Kondisi SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Komnas HAM mendesak pemerintah melakukan koreksi menyeluruh terhadap tata kelola MBG, mulai dari ketepatan sasaran, transparansi, keamanan pangan hingga perlindungan pekerja.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pertemuan pada 5 Oktober 2026. BGN berkomitmen menindaklanjuti sejumlah rekomendasi, termasuk revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan refocusing penerima manfaat kepada kelompok rentan

Curated For You

Editorial Team

Related Article