MK: Penambahan Kewenangan Ajudikasi Komnas HAM Jadi Ranah Pembentuk UU

MK menyatakan penambahan kewenangan ajudikasi Komnas HAM harus dilakukan pembentuk undang-undang melalui proses legislasi.
Permohonan uji materiil terkait UU Kementerian Negara dan UU HAM tidak dapat diterima MK.
Persoalan kewenangan antarlembaga dapat ditempuh melalui SKLN, sedangkan perubahan UU HAM melalui legislative review.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penambahan fungsi dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk kewenangan ajudikasi, merupakan ranah pembentuk undang-undang. Menurut MK, penambahan kewenangan tersebut harus dilakukan melalui proses legislasi, bukan dengan sekadar mengubah atau menambahkan norma melalui putusan pengujian undang-undang.
Hal itu disampaikan MK saat membacakan Putusan Nomor 322/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (29/9/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Permohonan tersebut diajukan Viktor Santoso Tandiasa, Eko Prasetyo, dan Bernita Matondang. Salah satu permintaan para pemohon ialah agar Komnas HAM diberikan fungsi ajudikasi dengan putusan yang mengikat.
1. MK: Penambahan kewenangan harus lewat proses legislasi

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, para pemohon meminta agar fungsi Komnas HAM ditambah dengan fungsi ajudikasi. Namun, MK menilai penambahan fungsi dan kewenangan suatu lembaga merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Menurut MK, hal tersebut harus dilakukan melalui proses legislasi. Enny mencontohkan pemberian kewenangan penyelidikan kepada Komnas HAM yang sebelumnya diatur melalui Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
MK juga menilai kewenangan ajudikasi tidak dapat diberikan hanya dengan menambahkan kata "ajudikasi" ke dalam Pasal 76 ayat (1) UU HAM. Sebab, diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai tindakan yang dapat diperiksa dan diputus oleh lembaga kuasi peradilan serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Dalam kedudukannya sebagai pengadilan konstitusionalitas, Mahkamah tidak dapat mengurangi atau menambah kewenangan suatu lembaga (negara), kecuali apabila adanya kewenangan atau tidak adanya kewenangan lembaga yang bersangkutan benar-benar bertentangan secara nyata dengan rumusan kewenangan lembaga negara yang tertera dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Enny.
2. Persoalan tumpang tindih kewenangan bisa diajukan lewat SKLN

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) MK juga menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh apabila terdapat persoalan mengenai kewenangan antara lembaga negara. Dalam perkara tersebut, para pemohon menilai terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM dan Kementerian HAM.
Menurut MK, apabila persoalannya berkaitan dengan kewenangan lembaga negara, MK baru dapat menilai atau mengadili melalui perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
“Di mana para pihak bersengketa adalah lembaga-lembaga negara yang masing-masing menganggap memiliki kewenangan yang sama. Namun demikian, perkara SKLN pun pada dasarnya hanya dapat diajukan oleh lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945,” jelas Enny.
Di sisi lain, MK menyatakan penambahan kewenangan ajudikasi juga akan berdampak pada berbagai ketentuan lain dalam UU HAM yang mengatur kelembagaan Komnas HAM secara keseluruhan. Karena itu, menurut MK, diperlukan pengaturan tambahan yang lebih rinci.
3. Pemohon bisa dorong perubahan UU lewat legislative review

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) MK menyatakan para pemohon dapat menempuh jalur legislative review untuk mendorong perubahan UU HAM. Jalur tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan masukan kepada pembentuk undang-undang mengenai substansi perubahan yang diinginkan.
Dengan demikian, MK menilai permintaan penambahan kewenangan ajudikasi Komnas HAM merupakan persoalan yang berada dalam ranah pembentuk undang-undang.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 76 ayat (1) UU 39/1999 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Enny.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan ketentuan dalam UU Kementerian Negara dan UU HAM bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
Para pemohon menilai tidak adanya batasan tegas mengenai kewenangan Kementerian HAM serta tidak adanya fungsi ajudikasi Komnas HAM dengan putusan yang mengikat menimbulkan persoalan kepastian hukum. Pemohon I menyebut kondisi tersebut berdampak pada pelaksanaan advokasi hukum bagi korban pelanggaran HAM.
Sementara itu, Pemohon II menilai pengaturan hak asasi manusia sebagai bagian dari urusan pemerintahan yang dijalankan kementerian berpotensi menimbulkan persoalan terhadap independensi Komnas HAM. Para pemohon juga mendalilkan adanya disharmoni antara UU HAM yang mengatur mekanisme kelembagaan HAM secara mandiri dengan UU Kementerian Negara yang menempatkan urusan HAM dalam struktur eksekutif.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan garis pertanggungjawaban, serta persoalan kepastian hukum bagi warga negara yang mencari perlindungan HAM.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















