Komnas HAM: Pelaksanaan MBG Terjadi 4 Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyatakan pelaksanaan MBG memunculkan pelanggaran hak atas pangan, kesehatan, hak anak, kebebasan berpendapat, dan pemulihan.
Pelaksanaan MBG dinilai minim partisipasi, sentralistik, serta lemah dalam penegakan sanksi dan perlindungan hak atas informasi.
Besarnya anggaran MBG disebut belum sebanding dengan efektivitas distribusi, kualitas pangan, keamanan, pemulihan korban, dan penegakan hukum.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memunculkan pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut pelanggaran itu mencakup hak atas pangan dan kesehatan, hak anak, kebebasan berpendapat, serta hak atas pemulihan.
“Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli, dalam konferensi pers daring, Kamis (8/10/2026).
1. Empat jenis pelanggaran HAM di program MBG

Para siswa yang diduga keracunan MBG saat dirawat di Puskesmas Pringgarata, Jumat (11/9/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)) Komnas HAM menemukan empat persoalan HAM dalam pelaksanaan MBG. Antara lain hak atas kesehatan dan pangan layak, hak anak dan kepentingan terbaik anak, kebebasan berpendapat serta rasa aman, serta hak atas pemulihan efektif dan pembiaran hukum.
“Pelaksanaan MBG minim partisipasi, dan lemah dalam melakukan penegakan sanksi,” ujar Uli.
2. Orang tua dilarang unggah menu MBH

Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati) Komnas HAM mengkritik tata kelola MBG yang dinilai terlalu sentralistik dan minim partisipasi daerah. Lembaga itu juga menemukan kasus pelarangan orang tua dan siswa mengunggah menu makanan ke media sosial untuk menghindari kritik.
“Ini mencederai hak atas informasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Uli.
3. Anggaran MBG besar tapi abai kualitas

FY salah satu korban keracunan MBG saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Adam Malik (IDN Times/Indah Permata Sari) Komnas HAM menilai besarnya anggaran MBG belum sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Fokus kuantitas disebut mengabaikan kualitas pangan, keamanan, pemulihan korban, serta penegakan hukum.
“Tata kelola yang sentralistik, minim transparansi, lemahnya perlindungan pekerja, serta pengabaian kualitas dan keamanan pangan menimbulkan risiko pelanggaran HAM, termasuk kasus keracunan berulang dan indikasi korupsi,” ujar Uli.
























