Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman (Instagram/mediapolresngada)

Intinya sih...

  • Komnas PA siap mendatangkan tim psikologis untuk korban kekerasan seksual oleh Kapolres Ngada, NTT nonaktif AKBP Fajar Widyadharma.
  • Kasus melibatkan tiga korban anak dan satu korban dewasa, dengan usia berkisar antara 6 hingga 20 tahun.
  • Fajar perlu dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksial, UU Perlindungan Anak, dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, siap mendatangkan tim pendamping psikologis bagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT nonaktif AKBP Fajar Widyadharma yang sudah dijadikan tersangka.

"Kita juga minta dari dinas sosial yang ada di sana, tim kita yang ada di sana, apabila memang tidak ada tenaga psikolog yang ada di NTT di sana, kami siap mendatangkan dari Jakarta untuk melakukan pendampingan secara psikologi terhadap para korban," kata Ketua Dewan Edukasi dan Sosialisasi Hak Anak Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah kepada IDN Times, dikutip Jumat (14/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di