Dosa-Dosa Eks Kapolres Ngada: Kekerasan Seksual hingga Narkoba

- Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
- Penyidik telah memeriksa sembilan saksi, CCTV, dan mendapatkan barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video.
- Fajar juga membuat konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet, serta polisi akan memeriksa tiga unit ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar.
Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar juga menyebarluaskan video kekerasan seksual yang ia lakukan terhadap korban.
“Wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
1. Terdapat 3 korban anak dan satu dewasa

Hasil penyelidikan melalui Kode Etik Polri, terdapat tiga korban anak dan satu perempuan dewasa. Mereka terdiri dari anak berusia enam, 13 dan 16 tahun, serta korban dewasa berusia 20 tahun.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Propam Polri telah melakukan pengamanan khusus selama tiga minggu terhadap Fajar sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025.
“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi,” kata Agus.
2. Berawal dari positif narkoba

Awalnya, Div Propam Polri menangkap Fajar setelah mendapatkan laporan Div Hubinter Polri terkait video asusila yang menjadi perhatian otoritas Australia.
Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, cek urine Fajar dinyatakan positif narkoba. Setelah didalami, Fajar merupakan pengguna narkoba.
Atas dasar itu, Fajar ditempatkan khusus (patsus) selama menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dengan kategori berat dan kita jatuhkan PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus.
Selanjutnya, Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Fajar, pada Senin (17/3/2025).
“Hari ini (Fajar) statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Agus.
3. Ditemukan CD berisi 8 video asusila Fajar dengan korban

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi, CCTV, dan mendapatkan barang bukti.
“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi.
4. Fajar membuat dan mengunggah video asusila ke darkweb

Selain mendokumentasikan perbuatan biadabnya, Fajar juga membuat konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Hal itu ia lakukan saat melakukan kekerasan seksual kepada korban dan merekamnya.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Himawan menjelaskan, polisi akan memeriksa tiga unit ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar. Bareskrim Polri, kata dia, memberikan asistensi terhadap penanganan perkara ini.
Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).