Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini sebagai upaya mewujudkan perlindungan komprehensif pekerja rumah tangga (PRT), baik PRT migran maupun dalam negeri.
"DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (20/12/2022).
Komnas Perempuan juga meminta masyarakat dan media untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan mengawal serta mendesak pengesahan RUU PPRT.