Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah agar perempuan korban kekerasan tidak dibiarkan menghadapi proses pemulihan seorang diri.
Hal itu karena luka akibat kekerasan tidak selalu selesai ketika peristiwa itu berakhir. Bagi perempuan korban kekerasan, perjuangan untuk pulih bisa berlanjut melalui trauma, ketakutan, hingga kebutuhan membangun kembali kehidupan yang aman.
“Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada kemampuan perempuan untuk bertahan. Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman,” kata Ketua Subkomisi Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, dikutip Senin (12/10/2026).
