Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

3 min read
10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Polisi Bekasi menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di sebuah pesantren Bekasi Selatan, dengan jumlah korban masih berpotensi bertambah.
  • Kasus terungkap dari laporan keluarga korban pada 7 Oktober 2026; dugaan perbuatan berulang disebut berlangsung sejak 2023 hingga September 2026.
  • Guru pria MHH (28) telah ditetapkan tersangka, sementara tiga orang lain didalami; polisi berkoordinasi dengan DP3A untuk asesmen dan pendampingan korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 10 orang santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren, wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan seorang guru pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan, jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Polisi juga masih mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," kata Rosdiana, Jumat (9/10/2026).

  1. 1. Dugaan kekerasan seksual terjadi sejak 2023

    Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

    Rosdiana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026.

    Pihak kepolisi kemudian mengembangkan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.

    Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.

    "Kami juga telah mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa itu," kata Rosdiana.

  2. 2. Polisi tetapkan guru sebagai tersangka

    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

    Rosdiana mengatakan, MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023. Saat itu korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.

    Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan. Penyidik masih mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

  3. 3. Polisi dalami dugaan keterlibatan tiga orang lain

    -
    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Selain MHH, lanjut Rosdiana, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.

    “Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana.

    Rosdiana menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada para korban.

    “Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More