Jakarta, IDN Times - Pemenuhan hak perempuan lanjut usia atau lansia masih diabaikan negara. Hal ini dibahas berkenaan dengan peringatan Hari Lansia Internasional pada 1 Oktober.
Komnas Perempuan mengungkapkan perhatian pada lansia karena memang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diundangkan pada 8 Agustus 2023. Namun, harus didorong secara rinci berdasarkan kebutuhan spesifik gender perempuan lansia.
“Setiap orang lansia berhak memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, dilansir Senin (2/10/2023).
"Termasuk di dalamnya adalah hak pemenuhan gizi lansia, sarana dan prasarana umum yang layak, seperti sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, atau kamar mandi yang aman bagi lansia. Jaminan ini harus didorong secara lebih rinci, termasuk berdasarkan kebutuhan spesifik gender perempuan lansia dalam peraturan pelaksana undang-undang ini," sambungnya.