Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhamad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Kamis (1/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Peasetyo, mengatakan dalam sidang etik ini KKEP dipimpin perwira tinggi bintang dua dengan menghadirkan sembilan saksi. Sidang yang digelar 15 jam itu memutuskan Kompol Chuck diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, Kompol Chuck dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini diduga merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duran Tiga, Jakarta Selatan.

Editorial Team