14 dari 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan. (dok. Humas Polres Jakpus)
Atas peristiwa ini, Susatyo memastikan 10 anggota tersebut akan dikenakan sanksi disiplin atas dugaan kelalaiannya.
“Untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalalain petugas yang selajutkan akan dilakukan tindakan disiplin,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi baru berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang kabur. Polres Jakpus pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap enam tahanan yang masih melarikan diri. Berikut daftarnya:
1. Renal
2. Harizqullah Arrahman
3. Muhammad Aqdas
4. Hendro Mulyanto
5. Ferdinan
6. Welen Saputra Thio
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629,” kata Susatyo.
“Tim Gabungan saat ini masih akan terus memburu 6 tersangka, kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum,” imbuhnya.