Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Hakim menilai bahwa AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di