Jakarta, IDN Times - Salah satu produk hukum yang kini masuk sebagai usulan inisiatif DPR adalah Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Namun dalam perjalanannya, RUU ini menampilkan jumlah poin yang dianggap bermasalah, salah satunya adalah pasal mengenai perluasan kewenangan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti adanya penambahan pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk melakukan penggalangan intelijen.
“Perihal penyadapan dan penggalangan intelijen ini tidak diatur pada UU Kepolisian sebelumnya, dan merupakan kewenangan baru yang ditambahkan dalam RUU Kepolisian,” tulis Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).