Jakarta, IDN Times - Hari Internasional Menentang Hukuman Mati diperingati setiap 10 Oktober. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan laporan kondisi penerapan hukuman mati pada Oktober 2022 hingga September 2023.
KontraS melihat upaya penghapusan hukuman mati di Indonesia masih sulit, meski sudah ada pembaharuan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.
“Setidaknya dalam periode ini kami menyoroti upaya penghapusan hukuman mati yang masih menghadapi jalan terjal, meskipun Indonesia telah memberikan terobosan mengenai pembaruan kebijakan hukuman mati yang dihadirkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
KontraS menemukan, setidaknya terdapat 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan, yang terdiri dari 18 vonis merupakan tindak pidana narkotika, tujuh vonis untuk tindak pidana pembunuhan berencana, dan dua vonis lainnya merupakan tindak kekerasan seksual.