Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koops TNI Habema Evakuasi 4 Pendulang Emas yang Mengungsi akibat OPM
Koops TNI Habema berhasil evakuasi masyarakat pendulang emas yang mengungsi akibat tindak kekerasan. (Dokumentasi Koops Habema)
  • Koops TNI Habema mengevakuasi empat pendulang emas dari Kampung Kawe, Papua, setelah insiden penembakan oleh OPM dan memastikan keamanan wilayah melalui patroli intensif.
  • Sepuluh pendulang emas tewas ditembak OPM di Yahukimo karena diduga menyamar sebagai intel TNI, sebagai aksi balasan atas kematian dua anggota OPM sebelumnya.
  • Koalisi masyarakat sipil mendesak penghentian operasi militer di Papua akibat meningkatnya kekerasan yang menewaskan 20 orang, serta mendorong penyelesaian damai dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada empat orang pendulang emas di Papua yang diselamatkan oleh tentara karena ada tembakan dari kelompok OPM. Mereka dibawa naik perahu ke tempat aman dan diperiksa supaya sehat. Tentara bilang jangan menambang emas tanpa izin karena bisa bahaya. Sekarang tentara masih jaga supaya tidak ada kekerasan lagi di sana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koops TNI Habema berhasil melakukan evakuasi terhadap empat warga pendulang emas di Kampung Kawe Awimbon, Papua. Mereka sempat mengungsi akibat aksi kekerasan penembakan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XVI/Yahukimo di Kampung Kawe, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu.

"Empat masyarakat pendulang emas yang berhasil dievakuasi masing-masing atas nama Yudhistira D. Mudina, Wahyudi, Marjuna Antore, dan Nataniel Tandukalu," ujar Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letnan Kolonel (Inf) M. Wirya Arthadiguna di dalam keterangan, Rabu (27/5/2026).

Mereka kemudian dibawa ke Pelabuhan Iwot, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel menggunakan satu unit perahu long boat. "Setibanya di Pelabuhan Iwot, para pengungsi langsung dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut," kata perwira menengah di TNI AD itu.

Ia menambahkan Koops TNI Habema terus melakukan langkah-langkah pengamanan, koordinasi dan pemantauan intensif terhadap situasi keamanan di wilayah Tanah Merah dan sekitarnya.

"Personel satgas masih terus meningkatkan patroli keamanan di wilayah tersebut guna memastikan tidak ada gangguan keamanan yang terjadi kembali," kataya.

1. Koops TNI Habema imbau masyarakat tak kembali lakukan pendulangan emas ilegal

Koops TNI Habema berhasil evakuasi masyarakat pendulang emas yang mengungsi akibat tindak kekerasan. (Dokumentasi Koops Habema)

Lebih lanjut, Koops TNI Habema mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pendulangan emas ilegal yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan pemerintah.

"Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, konflik sosial, dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata Wirya.

Ia mengatakan Koops TNI Habema akan tetap hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin jalur evakuasi dan stabilitas keamanan wilayah Papua Pegunungan dari berbagai ancaman kelompok bersenjata OPM yang mengganggu keselamatan warga sipil.

"Mari tinggalkan konflik dan bersama membangun Papua sebagai tanah damai, harapan dan masa depan bagi generasi muda Papua," tutur dia.

2. Sebanyak 10 pendulang emas dibunuh OPM karena diduga menyamar sebagai intel TNI

Ilustrasi peta Papua (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, 10 pendulang emas tewas dibunuh oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu. Di dalam video berdurasi lima menit yang beredar di media sosial, Mayor Kopitua Heluka selaku Komandan Operasi Kodap XVI Yahukimo mengatakan delapan orang yang ditembak merupakan intelijen yang menyamar untuk memata-matai pergerakan OPM di Yahukimo. Kemudian, jumlah korban yang ditembak bertambah dua lagi sehingga total menjadi 10 warga.

"Pasukan TPNPB-OPM berhasil menembak mati delapan orang anggota TNI-Polri yang menyamar sebagai pendulang emas illegal di Korowai," ungkap Kopitua Heluka dalam video pada Rabu, 20 Mei 2026.

Selain itu, Kopitua Heluka menyebut, penembakan terhadap delapan pendulang ini sebagai aksi balasan atas tewasnya dua anggota OPM yang ditembak mati aparat keamanan pada 17 Mei 2026.

"Ini adalah aksi balasan kami terhadap penembakan oleh aparat terhadap dua anggota kami di Yahukimo pada hari Minggu kemarin. Kami juga bertanggungjawab atas penembakan ini," katanya.

3. Operasi militer didesak disetop di Papua

Ilustrasi peta Papua. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil, tindak kekerasan di Papua pada 2026 kembali meningkat. Bahkan, dalam catatan Rumah Solidaritas Papua, tindak kekerasan tak hanya dilakukan oleh OPM, melainkan juga oleh aparat keamanan. Beberapa tindak kejahatan yang dilakukan oleh aparat keamanan antara lain terjadi di Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara hingga Kabupaten Puncak Jaya.

Rumah Solidaritas Papua menilai tindak kekerasan di Papua kini meluas ke beberapa kota lain seperti Kota Tembagapura, Kabupaten Puncak hingga Kabupaten Dogiai. "Eskalasi kekerasan ini, kami lihat dilakukan secara sistematik dan terstruktur. Itu ditujukan secara khusus kepada penduduk sipil dan telah berdampak luas," kata perwakilan Rumah Solidaritas Papua, Emanuel Gobay di dalam keterangan pada Senin kemarin.

Ia menambahkan peningkatan eskalasi kekerasan itu turut diakui oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai. Berdasarkan data dari Kementerian HAM, dalam waktu nyaris sebulan, sudah ada 20 orang yang meninggal. Mereka meninggal dari lima peristiwa berbeda.

"Rumah Solidaritas Papua mendesak persoalan Papua dilakukan secara damai, komprehensif, menjadi prioritas dan dijadikan agenda strategis negara," tutur dia.

Oleh karena itu Rumah Solidaritas Papua mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pigai agar segera menghentikan kekerasan, pelanggaran HAM berat dan seluruh operasi militer di wilayah Papua. "Lakukan pendekatan jalan damai, perlindungan setiap individu dan laksanakan mandat dari pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2021," imbuhnya.

Pasal 46 ayat (1) berisi instruksi agar dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Papua untuk mengungkap hingga ke pangkal permasalahannya terkait tindak kekerasan.

Editorial Team

Related Article