Jakarta, IDN Times - Para pekerja yang menjadi korban bencana alam di Sulawesi Tengah dibebaskan dari tagihan tunggakan iuran Badan Penyelengaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Pekerja yang dibebaskan dari tunggaka adalah mereka yang terdampak gempa, tsunami, dan likuifaksi yang terjadi pada 28 September lalu.
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah hingga Desember 2018.